Kisruh PNP Palopo, Pungut Retribusi ke Pedagang Dinilai Pungli
Pernyataan itu tertuang dalam jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Buya kepada para pedagang beberapa waktu lalu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Karena itu semua menjadi tanggung jawab Pemkot.
"Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk membayar. Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar," tegas Judas.
Salah satu tim kuasa hukum Pemkot, Harla Ratda mengatakan, bahwa putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013 tidak menyentuh pedagang PNP dan Ahmad sebagai pemegang HGB.
Putusan itu hanya menyuruh Pemkot membayarkan ganti rugi kepada ahli waris.
"Jadi jika ada yang menarik sewa lahan kepada para pedagang itu melanggar hukum," kata Harla.
Adapun Buya belum dapat dikonfirmasi soal ini.
Nomor telepon selulernya yang dihubungi tidak aktif.
