Kisruh PNP Palopo, Pungut Retribusi ke Pedagang Dinilai Pungli
Pernyataan itu tertuang dalam jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Buya kepada para pedagang beberapa waktu lalu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kuasa hukum pedagang pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di Pusat Niaga Palopo (PNP) menilai tindakan pihak Buya Andi Ikhsan B Mattorang menarik retribusi kepada pedagang sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Pernyataan itu tertuang dalam jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Buya kepada para pedagang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum pedagang, Muhammad Rasyidi Bakry Pabe dalam jawaban atas somasi mengakui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Buya atas sengketa lahan PNP dengan Pemkot Palopo.
Hanya saja, Rasyidi menyesalkan adanya kutipan putusan a quo.
"Kami membaca ada upaya dari saudara Buya.menafsirkan secara liar putusan pengadilan a quo, dengan mengatakan bahwa putusan a quo berimplikasi kepada keabsahan HGB yang jadi milik klien kami," kata Rasyidi.
Ia juga mengakui bahwa, berdasarkan putusan pengadilan tergugat (Pemkot Palopo) menguasai tanah sengketa yang berukuran 19.044 M2 adalah tanpa hal dan melawan hukum.
Dan hal inilah yang menjadi dasar kenapa Pemkot Palopo dihukum untuk membayar ganti rugi.
"Dalam putusan pengadilan tersebut sangat tegas menyatakan bahwa Wali Kota Palopo yang harus bertanggung jawab. Namun kenapa sekarang, melalui orang-orang suruhan Buya, meminta ganti rugi kepada klien kami dengan cara ilegal," tuturnya.
Menurut Rasyidi, meminta ganti rugi ke pedagang adalah sebuah tindakan yang dinilai tidak layak.
"Sebab para pedagang yang menjadi klien kami juga hanya korban dari kebijakan pemerintah di masa lalu," tuturnya.
Makanya lanjut Rasyidi, sikap dari pihak Buya yang terkesan meneror pedagang disesalkan.
"Padahal tidak ada satu kalimatpun dalam putusan a quo yang membenarkan tindakan pihak Buya untuk melakukan penagihan bahkan praktek pemalakan dengan cara-cara premanisme," tegas Rasyidi.
Belum lama ini, Wali Kota Palopo, Judas Amir juga melakukan pertemuan terkait dengan adanya penarikan sewa tempat kepada pedagang di sebagian PNP oleh pihak Buya.
"Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya hal seperti ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi," ujar Judas saat itu.
Menurut dia, seharusnya tidak ada pedagang yang membayar.
Karena itu semua menjadi tanggung jawab Pemkot.
"Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk membayar. Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar," tegas Judas.
Salah satu tim kuasa hukum Pemkot, Harla Ratda mengatakan, bahwa putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013 tidak menyentuh pedagang PNP dan Ahmad sebagai pemegang HGB.
Putusan itu hanya menyuruh Pemkot membayarkan ganti rugi kepada ahli waris.
"Jadi jika ada yang menarik sewa lahan kepada para pedagang itu melanggar hukum," kata Harla.
Adapun Buya belum dapat dikonfirmasi soal ini.
Nomor telepon selulernya yang dihubungi tidak aktif.
