Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar

Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum, dari Narkotika Hingga Senjata Tajam

Kejari Makassar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Makassar di Halaman Kantor Kejari Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (11112020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, di Halaman Kantor Kejari Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (11/11/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara, seperti narkotika, senjata tajam, dan kosmetik ilegal.

Untuk barang bukti jenis narkoba/narkotika sebanyak 164 perkara, yang terdiri dari shabu kurang lebih 1 kg, ganja sekitar 1 kg, ekstasy kurang lebih 32 butir, tembakau sintetis kurang lebih 2,3 kg.

Serta alat lainnya, seperti timbangan 25 buah, korek 40 buah, dan handphone sebanyak 23 unit.

"Hari ini merupakan jadwal pemusnahan barang bukti, dari narkotika berupa ganja, shabu, ekstasy, dan tembakau sintetis. Perkara ini merupakan perkara dari bulan Mei sampai November 2020," ujar Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Kamis (19/11/2020).

Sementara untuk barang bukti senjata tajam (sajam) sebanyak 67 perkara, yang terdiri dari badik 21 buah, parang 7 buah, anak panah 89 buah, ketapel 34 buah, pisau dan lainnya sebnayak 20 buah.

"Termasuk juga barang bukti sajam dan kosmetik ilegal yang jumlahnya sekitar ratusan buah," jelasnya.

Menurutnya hal ini penting dilakukan, karena barang bukti tidak boleh disimpan terlalu lama, apalagi untuk perkara narkoba, karena bisa memberi dampak negatif.

"Ini memang sudah kami rencanakan untuk pemusnahan secara berkala, karena tidak boleh baik barang bukti, khususnya narkotika itu disimpan terlalu lama, karena bisa berdampak jadi tidak baik, banyak godaannya," terangnya.

Adapun perkara yang mendominasi adalah kasus narkoba, dengan jumlah 164 perkara.

"Selama saya menjabat disini, saya melihat laporan yang masuk itu didominasi oleh kasus narkotika, ada sekitar 80 persen," ungkapnya.

Andi Sundari menegaskan, bahwa hal ini membuktikan bahwa kasus peredaran narkoba di Makassar masih tinggi, sehingga diperlukan perhatian khusus untuk menangani kasus ini.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved