Kasus Penganiayaan
Pendukungnya Dianiaya, Tim Hukum DILAN Minta Polisi Usut Tuntas
Pendukungnya Dianiaya, Tim Hukum paslon Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN) Minta Polisi Usut Tuntas.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pendukung paslon Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN) sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya kepada kepolisian.
Korban bernama Sitti Roslina. Ia dianiaya di salah satu vila di Dusun Tokka, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sabtu (14/11/2020) lalu.
Anggota Tim Hukum DILAN, John Hardiansyah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
Apalagi korbannya adalah Koordinator DILAN untuk wilayah Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Tim Hukum DILAN mendesak polisi, dalam hal ini Polres Maros untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan pendukungnya. Tim Dilan mensinyalir penganiyaan itu dilakukan oleh tim paslon lain.
"Kasus penganiayaan pendukung DILAN yang diduga dilakukan tim DP di villa milik DP di wilayah Tokka, Kabupaten Maros," ujarnya dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Senin (16/11/2020).
"Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.
Menurutnya, aksi-aksi premanisme harus diganjar hukuman setimpal agar tidak terus terulang.
"Tolong segera tuntaskan pengusutan kasus ini, kami dari Tim Hukum DILAN akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas," lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi dimintanya bersikap profesional dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Kata John, semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus diperiksa dan diproses hukum jika terbukti terlibat dalam aksi premanisme tersebut.
Ia pun mengapresiasi pihak kepolisian yang sejauh ini cukup responsif dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap pendukung DILAN.
Diketahui Polres Maros sudah menerima laporan dari korban dan kini dalam proses tindak lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan kesiapan mengusut perkara itu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang diteken atas nama Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusly pada Minggu (15/11).
Diketahui, insiden penganiayaan itu terjadi di sekitar lokasi pertemuan Ketua RT di villa milik DP yang terletak di Dusun Tokka, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sabtu (14/11/2020).