ASYIK! Mendikbud Nadiem Makarim Beri Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Dosen NonPNS
Mendikbud Nadiem Makarim berjanji akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer.
TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar gembira bagi guru-guru honorer di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berjanji akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer.
Hal tersebut disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).
Nadiem Makarim mengatakan, subsidi gaji untuk guru honorer tak terlepas dari perjuangan Komisi X DPR RI, Kemdikbud, dan Kementerian Keuangan.
"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Nadiem yang kerap disapa Mas Menteri mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.
Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.
"Jadi siapa aja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun.
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," tandas Nadiem.
1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK
Kabar gembira dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk para guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim tengah mempersiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dikutip dari Kompas.tv, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, terdapat satu juta formasi yang akan dibuka untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).
Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.
"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) agar menahan diri dulu," ucap Nadiem.
"Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp 200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS."
Meski demikian, kata Nadiem, tak serta merta setiap guru honorer yang berada di daerah 3T lantas langsung diangkat menjadi PPPK.
Nadiem mengatakan, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu. Program pengangkatan ini pun, kata dia, baru akan dimulai pada 2021.
"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan," tuturnya.
Nadiem berharap melalui program ini, dapat menjadi kesempatan bagi para guru honorer di daerah-daerah untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, formasi PPPK ini dari daerah. Namun, permasalahannya saat ini masih terdapat kendala di daerah.
Itu karena pemerintah daerah atau pemda baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, menurut Nadiem, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.
Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021
Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:
-Merupakan tenaga honorer K-II
-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
Pada surat dicantumkan informasi berikut.
• NUPTK/NIK
• Nama
• Tempat dan tanggal lahir
• Nama sekolah
• Mata pelajaran
• Kabupaten/kota/provinsi
Alur Pendaftaran PPPK 2021
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
• Nomor Perserta Ujian K-II
• Tanggal lahir
• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
• Melengkapi biodata
• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
• Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta kepada Guru Honorer