Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Aliran Sesat di Palopo

Tak Salahkan Mahasiswinya Diduga Masuk Aliran Sesat, Rektor IAIN: Dia Hanya Diajak

Pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, akan mendampingi seorang mahasiswi yang dibaiat masuk aliran diduga sesat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Tak Salahkan Mahasiswinya Diduga Masuk Aliran Sesat, Rektor IAIN: Dia Hanya Diajak
Ist
Seorang mahasiswi dibaiat aliran diduga sesat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan

TRIBUNPALOPO.COM, BARA - Tak Salahkan Mahasiswinya Diduga Masuk Aliran Sesat, Rektor IAIN: Dia Hanya Diajak

Pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, akan mendampingi seorang mahasiswi yang dibaiat masuk aliran diduga sesat.

Pendampingan pihak kampus kepada mahasiswi disampaikan Rektor IAIN Palopo Prof Dr Abdul Pirol.

Menurut Pirol, mahasiswinya hanya diajak oknum tertentu.

"Didampingi kampus karena dia hanya diajak," kata Pirol, Minggu (15/11/2020).

Pirol megatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait soal ini.

"Kemenag sudah mengundang IAIN dan pihak terkait. Dari IAIN hadir Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan," katanya.

Kepala Kemenag Palopo Dr HM Rusydi Hasyim menceritakan kronologis terungkapnya aliran diduga sesat di wilayahnya.

Rusydi menuturkan, pada Kamis (12/11/2020), ia menerima laporan dari guru SMPN 8 Palopo.

Apabila ada yang mencoba menyebarkan paham berbeda dengan apa yang dipahami selama ini.

Kemenag menindaklanjuti laporan dengan menggelar rapat mengundang beberapa unsur terkait, Jumat (13/11/2020).

Hasil pertemuan, Kemenag akan mengeluarkan surat atau rekomendasi ke Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kejaksaan Negeri Palopo guna menangani kasus ini.

"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan. Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," katanya.

"Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa. Jadi sementara kasus ini masih dalam proses," tuturnya.

Keterlibatan mahasiswi dalam aliran itu berawal saat dirinya praktek di SMPN 8 Palopo.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved