Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Awalnya Bercanda, Pemuda yang Cekoki Bocah dengan Miras di Luwu Timur Terancam 10 Tahun Penjara

Terdakwa Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki anak bawah umur (RB) dengan miras di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN
Kasi Pidana Umum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Terdakwa Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki anak bawah umur (RB) dengan miras di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa ini telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Malili pada Kamis (12/11/2020). Dimana majelis hakim dipimpin Ketua PN Malili, Khairul.

Terdakwa ini diduga telah melakukan tindak pidana berkaitan perlindungan anak dalam hal ini memberikan atau membiarkan anak mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah Asfari mengatakan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 89 ayat 2 jo pasal 76J ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU no 23 tahunn 2002 tentang perlindungan anak, subsidair pasal 77B jo Pasal 76B UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Serta dakwaan kedua pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun," kata Kasi Pindana Umum Kejari Luwu Timur, Sabtu (14/11/2020).

Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pukul 10.00 Wita, Selasa (17/11/2020).

Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) dijadikan tersangka oleh polisi setelah ditangkap polisi pada Minggu (23/8/2020) malam.

Mereka ditangkap di kediamannya di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Video bocah dicekoki miras tersebut direkam pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.

Video ini viral Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial. Video ini mendapat kecamatan masyarakat.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan video yang viral tersebut divideokan M Rifki Hendra Putrawan.

"Dengan tujuan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial," kata perwira dua bunga ini.

Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, Juleha mengatakan orang tua RB bekerja sebagai penjaga kebun tersangka.

Orang tua korban kata Juleha enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Sebab yang
mau dilaporkan ini adalah bosnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved