RUU Minuman Beralkohol
Isi RUU Minuman Beralkohol, Pembahasan Sempat Kandas, Kini Dilanjutkan, Disebut Matikan Banyak Usaha
Isi RUU Minuman Beralkohol, Pembahasan Sempat Kandas, Kini Dilanjutkan Meski Matikan Banyak Usaha?
"Penelitian yang dirujuk pengusul juga sudah outdated, tahun 2007 dan 2014. Perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk cost and benefit analysis terkait urgensi penerapan wacana yang digagas pengusul," ujarnya.
Di lain sisi, Christina menyatakan pengaturan soal minuman beralkohol telah diatur dalam KUHP. Pengaturan lainnya juga tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari keputusan presiden hingga peraturan menteri.
"Pemerintah juga sudah memiliki Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.
Kendati demikian, dia menegaskan Fraksi Golkar belum menyampaikan sikap resmi.
Christina mengatakan proses pembahasan RUU Larangan Minol masih panjang.
"Fraksi Partai Golkar belum menyampaikan sikap resmi karena tahapnya masih awal sekali, baru mendengarkan paparan pengusul," tegas Christina. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kini Mulai Dibahas Lagi... dan Anggota DPR F-Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Mematikan Banyak Usaha.