Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Minuman Beralkohol

Isi RUU Minuman Beralkohol, Pembahasan Sempat Kandas, Kini Dilanjutkan, Disebut Matikan Banyak Usaha

Isi RUU Minuman Beralkohol, Pembahasan Sempat Kandas, Kini Dilanjutkan Meski Matikan Banyak Usaha?

Editor: Ansar
ISTIMEWA
Cong yang minuman beralkohol asli dari Semarang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Isi RUU Minuman Beralkohol, Pembahasan Sempat Kandas, Kini Dilanjutkan Meski Matikan Banyak Usaha?

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (10/11/2020).

Usulan pembahasan RUU Minuman Beralkohol ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya.

Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.

Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU.

Salah seorang pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Pengaturan lain tentang minuman beralkohol tersebar dalam berbagai bentuk, seperti keputusan presiden dan peraturan menteri yang dianggap tidak begitu kuat jika dibandingkan dengan undang-undang.

Sementara itu, Illiza menilai, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan bertempat tinggal di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Jalan panjang

Sebelum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR, rencana pembahasan RUU ini telah melewati jalan yang cukup panjang.

Pada periode 2009-2014, saat itu Fraksi PPP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan agar RUU ini dibahas.

Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan akhirnya usulan itu kandas.

Usulan itu kemudian dibawa kembali pada periode selanjutnya.

Selain PPP, ada Fraksi PKS yang turut menjadi pengusulnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved