Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Minuman Beralkohol

Isi RUU Minuman Beralkohol, Pembahasan Sempat Kandas, Kini Dilanjutkan, Disebut Matikan Banyak Usaha

Isi RUU Minuman Beralkohol, Pembahasan Sempat Kandas, Kini Dilanjutkan Meski Matikan Banyak Usaha?

Editor: Ansar
ISTIMEWA
Cong yang minuman beralkohol asli dari Semarang 

Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Komentar Anggota DPR F-Golkar

Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan ada sejumlah catatan fraksi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dipaparkan para pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Menurut Christina, RUU Larangan Minol berpotensi mematikan banyak usaha dan menciptakan pengangguran.

"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengkonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran, sehingga tidak sejalan dengan spirit menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya yang hendak dicapai pemerintah," kata Christina saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, dia mengatakan rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol sudah usang.

Christina berpendapat, para pengusul yang terdiri dari 21 anggota dewan harus melakukan kajian lebih dalam sehingga urgensi RUU Larangan Minol bisa tampak lebih jelas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved