Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Buruk Serka BDS / Serka Boby Dwi Septiadi, Anggota TNI Ditangkap karena Sambut Rizieq Shihab

Nasib buruk Serka BDS atau Serka Boby Dwi Septiadi, anggota TNI ditangkap karena sambut Rizieq Shihab sang Imam Besar FPI.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Nasib buruk Serka BDS atau Serka Boby Dwi Septiadi, anggota TNI ditangkap karena sambut Rizieq Shihab sang Imam Besar FPI. 

Sambil menghadap kamera yang diduga dari telepon seluler, prajurit TNI AU itu mulai bernyanyi.

"Marhaban pemimpin FPI Allah, Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah, marhaban alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahuakbar," demikian dilantunkan prajurit tersebut.

Video itu lantas viral setelah diunggah ke media sosial Twitter sejak Selasa (10/11/2020).

Ada banyak akun Twitter yang kemudian mengunggah ulang video tersebut.

Kopda Asyari Tri Yudha juga kena sanksi

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi video viral prajurit TNI AD saat dalam perjalanan hendak mengamankan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Refki mengatakan prajurit TNI AD dalam video tersebut adalah Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.

"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020, prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya."

"Tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujar Refki, dikutip dari situs resmi Kodam Jaya, Rabu (11/11/2020).

Saat itu, Refki mengatakan Kopda Asyari sedang berangkat dari Satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat, menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

Sekira pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Kopda Asyari merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dari tugas yang diberikan oleh komando, untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Refki, dalam tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari tersebut bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," tutur Refki.

Sebelumnya, sebuah video prajurit TNI mengatakan 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab', beredar viral di media sosial .

Gambar diambil dari dalam truk TNI AD. 

Rizieq Shihab tiba di Indonesia dari Arab Saudi, Selasa (10/11/2020) pukul 09.40 WIB.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved