Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Kesadaran ASN di Pilkada Serentak 2020 Dinilai Rendah, Begini Respon Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Kesadaran ASN di Pilkada Serentak 2020 dinilai rendah, begini respon Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

“Jenis pelanggaran netralitas ASN yang banyak dilanggar ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa. Jumlahnya mencapai 41 kasus,” kata Azry.

Ia menjelaskan tren pelanggaran netralitas ASN bukan dipengaruhi oleh pengarahan petahana bupati atau wakil bupati yang maju, tapi rendahnya kesadaran ASN di sejumlah daerah.

“Jadi bukan karena dipengaruhi oleh calon petahana, tapi karena persoalan kesadaran bagi ASN sendiri,” katanya.

Baca juga: VIRAL Sepasang ASN Dipergoki Mesum di Dalam Mobil Saat Parkir di Pantai, Panik dan Perbaiki Celana

Ia mengakui pasangan calon yang berstatus petahana memiliki peluang mengarahkan ASN, tapi ini semata-mata bukan dilibatkan, tapi melibatkan diri dengan berbagai latar belakang yang memotivasi ASN.

Bukan Pidana

Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyatakan pelanggaran netralitas ASN ini banyak dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada Pilkada serentak 2020.

Sehingga, pelanggaran tersebut hanya kategori pelanggaran hukum lainnya, yaitu disiplin ASN.

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat teguran berupa sanksi disiplin kepada ASN lingkup Dinas Pendidikan Pangkep.
Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat teguran berupa sanksi disiplin kepada ASN lingkup Dinas Pendidikan Pangkep. (HANDOVER)

“Andaikan pelanggarannya setelah penetapan calon, maka bisa masuk pelanggaran pidana,” kata Azry, Selasa (10/11/2020).

Ia mengatakan, keterlibatan pasangan calon yang berstatus petahana setelah penetapan bisa diskualifikasi.

Di sisa satu bulan menjelang pencoblosan 9 Desember 2020, Bawaslu Sulsel berharap ASN sadar untuk menegakkan netralitasnya.

Iapun meminta seluruh pemilih atau pasangan calon untuk menghindari politik uang.

“Kedua, hindari penggunaan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved