Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT

Nama Anda Dicoret? Pastikan di kemnaker.go.id Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Rp 1,2 Juta

"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," tambah dia.

Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR
Ilustrasi. Nama Anda Dicoret? Pastikan di kemnaker.go.id Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Rp 1,2 Juta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Anda Dicoret? Pastikan di kemnaker.go.id Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Rp 1,2 Juta

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hari ini, Senin (9/11/2020).

Apakah anda sudah menerimanya?

Cek rekening atau pastikan nama Anda terdaftar di kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Pengajuan Bantuan UMKM dan Daftar Jenis Usaha yang Berpulang Besar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum, Login di kemnaker.go.id buat Cek Nama Penerima

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 yang mulai disalurkan, Senin (9/11/2020), meski diakui penyalurannya terlambat dengan beberapa alasan.

Beberapa alasan keterlambatan penyaluran BLT termin 2 diutarakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang telah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) diluncurkan hari ini.

Penyaluran subsidi gaji ini ternyata molor dari rencana pemerintah.

tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)
 

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.

"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," tambah dia.

Baca juga: Olly-Steven Target Menang 75 Persen di Nusa Utara, Mulai Bangun Infrastruktur Hingga Ketua DPRD

Baca juga: Serahkan 879 Sertifikat Tanah Gratis, Pjs Bupati Minut Apresiasi Program Presiden

Baca juga: Pembangunan Pesantren dan Islamic Centre Masuk Visi dan Misi Gubenur Sulut Olly Dondokambey

Lebih lanjut, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). ((Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan))

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang.

Dikarenakan, masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu, difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Anwar menambahkan pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menaker menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

Baca juga: Donald Trump Masuk Deretan Presiden Amerika Serikat yang Hanya Menjabat 1 Periode, Berikut Daftarnya

Baca juga: Hari Ini Pasangan Iskandar-Deddy Gelar Kampanye di 6 Titik Ibukota Bolsel

Baca juga: Melania Hitung Setiap Menit Pernikahan 15 Tahun Trump Berakhir, Istrinya Minta Akui Kekalahan

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

Cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Akses laman Kemnaker di kemnaker.go.id.

Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website.

Lalu pilih "Daftar Sekarang".

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah.

Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.

Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS.

Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login.

Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi, setelah berhasil, kunjungi profil.

Jika terdaftar sebagai penerima BLT subsidi upah maka ada pemberitahuan seperti ini:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Penerima Subsidi Gaji Tahap 2 Berkurang, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Alasan, .


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved