Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MCP Sulsel Urutan ke-13, KPK: Bukan Berarti Tidak Ada Korupsi

Hadir Koordinator Wilayah 8 KPK RI Kumbul Kusdiwidjanto Sudjadi beserta jajarannya. Mereka disambut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (10/11/2020).

Hadir Koordinator Wilayah 8 KPK RI Kumbul Kusdiwidjanto Sudjadi beserta jajarannya. Mereka disambut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Plt Kepala Inspektorat Sulsel Abel Rante.

Kumbul dalam sambutannya menyinggung terkait program KPK yakni Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Dimana Sulsel menempati peringkat ke-13 dari 34 provinsi di Indonesia untuk MCP yang diterbitkan KPK belum lama ini.

Pada MCP, ada delapan fokus area dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Yakni perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), manageman Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, managemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Dari delapan fokus area MCP tersebut, Sulselbmenempati urutan ke-13. "Ini bukan berarti tidak ada tindak pidana korupsi, MCP ini adalah suatu alat bantu upaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Kumbul mengingatkan Pemprov dan OPD Sulsel untuk berhati-hati dengan pengadaan barang dan jasa apalagi harganya tidak sesuai dengan indikator dan sub indikator yang mana perlu diperbaiki.

Kumbul juga menjelaskan, KPK tidak hanya melakukan pemberantasan dan penanganan hukum tetapi juga melakukan edukasi, pencegahan dan pemberantasan.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, merespon tegas hal tersebut. Ia mewanti-wanti OPD lingkup Pemprov Sulsel yang dianggap membandel, bisa diserahkan langsung ke Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Hal tersebut terkait adanya temuan penggunaan keuangan yang tidak sesuai posnya atau ada yang melebihi dari porsi anggaran.

"Yang kita butuhkan, bagaimana APIP segera menuntaskan teman-teman itu. Ada beberapa OPD ditemukan penyimpangan anggaran sejak 2017.  Itu kan kecil-kecil. Sebenarnya itu pengembalian. Makanya KPK minta supaya itu segera direalisasikan," jelas NA.

Nurdin Abdullah mengharapkan, kepada kepala OPD untuk segera selesaikan. 

"Kalau itu direalisasikan, itu cepat selesai, tapi bagi yang bandel yang tidak mau mengembalikan, ya tentu kita serahkan kepada aparatur penegak hukum," ujar NA.

Menurut dia, kenapa harus diserahkan kepada APH yang dianggap bandel, supaya mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Bahkan kata NA, APIP sudah sangat ramah dengan memberikan waktu kepada OPD untuk melakukan pengembalian. 

"Kenapa ini harus kita lakukan, supaya ada efek jerah, jangan dianggap enteng hal yang seperti itu. Sebenarnya sudah sangat arif APIP ini memberi peringatan bahwa ada sekian besar yang harus melakukan pengembalian, mungkin sesuai dengan yang harus digantikan," katanya. 

"Yang pasti Korsupgah menegaskan kepada kita. Kita lanjutkan program pencegahan karena itu jauh lebih penting," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved