Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Total 8 Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah Dilapor ke Polisi,Siapa Penyebar Pertama?

polisi sudah kantongi akun Twitter Penyebar video syur Gisel setelah dilaporkan oleh 2 pengacara

Editor: Waode Nurmin
tribunnews
Mata Gisel Berkaca-kaca Ditanya Video Syur Mirip Dirinya 

"Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan dipublik khususnya di dunia maya. Terbukti di twitter saja menempati posisi puncak dengan trending topic, bahkan di media online juga menjadi pusat pemberitaan," kata Febriyanto dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Menurutnya, konten tersebut bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila. Dia bilang, kepolisian harus memberikan efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan untuk diproses hukum.

"Karena ini ada dugaan melibatkan nama publik figur menjadi sangat penting khususnya soal prinsip equality before the law dimana setiap warganegara ada persamaan dihadapan hukum," jelasnya.

Dijelaskan Febriyanto, kasus penyebaran konten asusila juga pernah menyeret personel band berinisial A dahulu kala. Dalam kasus itu, pelaku dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN Bandung.

"Maka tidak boleh ada yang kebal hukum, polisi harus proses. Kasus dugaan video asusila yang diduga mirip seorang artis yang sama ini sebetulnya pernah ramai dan sempat dilaporkan, namun nampaknya tidak ada kejelasan, dan hari ini terulang kembali beredar bahkan viral," ungkapnya.

Dalam laporan itu, pelapor meminta agar para pelaku dan semua yang terlibat ditangkap.

Dia pun menyerahkan barang bukti berupa 1 unit USB berisi link url video asusila dari akun twitter para penyebarnya dan screenshot tangkapan gambar.

Para pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menurunkan atau take down video yang diduga mirip Gisel. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan saat konten tersebut viral di medsos, Kominfo kemudian menelusuri di berbagai platform.

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan take down. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," kata Dedy, Sabtu (7/11).

Gisel sendiri sudah buka suara terkait video mirip dirinya tersebut. Penyanyi tersebut mengaku bingung dan sedih karena dirinya kembali diterpa rumor serupa.

"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapi aja," kata Gisel.(tribun network/bay/igm/ari/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved