Tribun Luwu
Transaksi Sabu di Larompong, Pemuda Asal Konawe Diringkus Polres Luwu
Penangkapan terhadap WA dilakukan di Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (6/11/2020) dini hari.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, LAROMPONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, menangkap pemuda berinisial WA (24) saat tengah transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap WA dilakukan di Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (6/11/2020) dini hari.
WA sendiri beralamat di Dusun Larombu, Desa Tira Wanua, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
WA dilaporkan kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Luwu.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor teleponnya.
Personel kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu.
"Saat tersangka datang, kita langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu," kata Rafli.
Dari tangan WA, polisi menemukan sabu seberat 9,28 gram.
Di hadapan polisi, WA mengakui apabila barang haram itu adalah miliknya.
Ia peroleh dari seseorang berinisial SR asal Kabupaten Wajo.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu," tutup Rafli.
Laporan Wartawan Tribunluwu.com, Chalik Mawardi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satuan-reserse-narkoba-polres-luwu-menangkap-seorang-pemuda-berinisial-wa-24.jpg)