Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Setya Novanto Bangkrut? Dia Digugat Orang yang Bantu Rekayasa Kecelakaannya Tabrak Tiang Listrik

Bahkan Fredrich juga menggugat istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Waode Nurmin
internet/twitter/kompastv
Apa Setya Novanto Bangkrut? Dia Digugat Orang yang Bantu Rekayasa Kecelakaannya Tabrak Tiang Listrik 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Ada apa dengan Setya Novanto? Apakah bagkrut?

Lama tidak terdengar kabarnya setelah namanya sempat ramai disebut-sebut bakal menerima program asimilasi napi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada awal pandemi Covid-19 kemarin, kini mantan Ketua DPR RI itu jadi sorotan lagi.

Setya Novanto digugat karena tidak bisa membayar biaya jasa atau fee mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi.

Bahkan Fredrich juga menggugat istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.

Baca juga: Jenderal Gatot Blak-blakan Dijebak Ketemu Setya Novanto di Singapura hingga Menolak Jadi Panglima

Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara tersebut mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam materi gugatannya, Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto sebagai tergugat I dan Deisti Astriani sebagai tergugat II melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum.

Setya Novanto
Setya Novanto (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II," demikian tertulis dalam petitum dikutip Tribunnews.com.

Yunanto meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto dan Deisti membayar segala kerugian kepada fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut :

1. Kerugian Materiel:

-14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 – Rp1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000;

- 2 persen x Rp27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

2. Kerugian Immaterial:

Total Rp2.256.125.000.000 dari perincian:

- 1 bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 x 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000;

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved