Tribun Sinjai
KPPN Salurkan Rp 72 Miliar Dana Desa di Sinjai
Terakhir empat desa dari total 67 desa yang disalurkan yakni terakhir Desa Bontokatute, Desa Saohiring, Desa Samaturue dan Desa Lasiai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Sulawesi Selatan telah menyalurkan secara keseluruhan dana desa tahap III.
Terakhir empat desa dari total 67 desa yang disalurkan yakni terakhir Desa Bontokatute, Desa Saohiring, Desa Samaturue dan Desa Lasiai.
Kepala KPPN Sinjai, Anas Fazri menyampaikan, di Kabupaten Sinjai pada tahun anggaran 2020 terdapat 67 Desa yang mendapatkan alokasi Dana Desa dengan nilai sebesar Rp72 milyar.
Dana Desa tersebut mulai tahun 2020 tidak lagi disalurkan melalui Kas Daerah Pemkab Sinjai tetapi langsung dari Kas Negara ke kas desa masing-masing.
Penyalurannya tiga tahap dengan jarak penyaluran antar batch paling cepat selama dua.
Anas Fazri mengatakan, khusus tahun 2020 diutamakan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan program stimulus di desa antara lain untuk padat karya tunai dan peningkatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Ditegaskan bahwa seluruh desa penerima dana desa wajib menyalurkan BLT Desa setidaknya selama enam bulan berturut-turut yaitu, tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu per bulan dan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tiga bulan berikutnya.
Jika dimungkinkan BLT dapat diberikan untuk tambahan tiga bulan lagi dengan besaran Rp300 ribu per bulan.
Penyaluran dana desa ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mengurangi dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.
Sebagaimana penyaluran DAK Fisik, penyaluran Dana Desa tahun 2020 juga diberikan berbagai relaksasi yang diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan.
Tujuannya adalah mempercepat proses penyaluran Dana Desa, sehingga dapat segera mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh berjangkitnya pandemi global Covid-19.
Yang menarik dalam penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini adalah, diterapkannya kebijakan melakukan penyetoran sisa dana desa mulai tahun 2015 sampai dengan 2018 ke Kas Negara.
Kompensasi secara otomatis oleh system pada saat penyaluran Tahap III terhadap sisa Dana Desa tahun 2019 yang tidak digunakan oleh Desa.
Kebijakan ini di Sinjai paling berdampak pada Desa Arabika mengingat pada tahun 2018 terdapat kasus penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Andi Baso, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai saat ini.
Kebijakan ini menjadi pembelajaran kepada seluruh desa bahwa, dana desa tercatat oleh system secara transparan dan akuntabel sehingga harus benar-benar dikelola dengan transparan dan akuntabel pula.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-kppn-sinjai-anas-fazri-66.jpg)