Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Seberapa Penting Sumbangan Dana Kampanye? Simak Ulasan Pengamat Politik Unismuh Luhur Priyanto

Mereka, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama, nomor urut 1), Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman, nomor urut 2).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
Ist
Pengamat Politik Unismuh Makassar Andi Luhur Priyanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Mereka, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama, nomor urut 1), Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman, nomor urut 2).

Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan, nomor urut 3), dan Irman Yasin Limpo-Andi Muh Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun, nomor urut 4).

Penyerahan LPSDK empat paslon digelar di aula kantor KPU, Jl Perumnas Antang Raya, Makassar, Sabtu (31/10/2020).

Oleh KPU Makassar, paslon Appi-Rahman menerima sumbangan terbanyak yaitu, Rp 7.692 miliar, disusul pasangan Dilan senilai Rp 674.909.500.

Kemudian, pasangan Imun berada diposisi ketiga senilai Rp 366.060.000 dan terakhir pasangan Adama sekira Rp 200 juta.

Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Priyanto menyatakan, kekayaan pribadi tidak selalu berkorelasi dengan pembiayaan politik kandidat.

Bahkan malah sangat tergantung kemampuan kandidat memobilisasi sponsor politik.

Menurutnya, semakin sukses pasangan kandidat merekrut sponsor, bisa semakin minim belanja politik dari kekayaan pribadi.

Bahkan, dalam kasus tertentu, bandar politiklah yang mendesain kehadiran kandidat. Hal yang membuat pembiayaan dari kekayaan pribadi bisa diminimalkan.

Terkait sistem pembiayaan politik Pilkada, Luhur menilai belum transparan dan akuntabel.

Masih banyak item pembiayaan elektoral yang tidak diatur dalam regulasi, terutama di tahap pra-penetapan pasangan calon, situasi yang membuka ruang untuk masuknya sumber pembiayaan dari para cukong atau bandar politik.

"Tahapan kandidasi atau seleksi kandidat di partai politik juga tidak terbuka pembiayaannya. Situasi seleksi kandidat seperti 'pasar gelap' yang pembiayaannya belum bisa diatur secara terbuka dan dikategorikan sebagai biaya resmi Pilkada," katanya, Minggu (1/11/2020).

"Biaya sosialisasi yang berasal dari berbagai pihak pun tidak semua dilaporkan dan tidak bisa di audit secara transparan. Tapi yang pasti posisi penyokong biaya sangat penting dalam kerja-kerja politik elektoral yang berbiaya besar," tegas Luhur.

Dikatakannya, strategis, peran para cukong atau bandar politik terutama pada tahap seleksi kandidat di partai politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved