Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tetangga Rekam Ayah dan Putri Kandung Berzina Lewat Celah Dinding Rumah, Berakhir di Kantor Polisi

Bikin geger, tetangga rekam Video panas ayah dan putri kandungnya lewat celah dindin rumahnya. Kini berakhir di kantor polisi.

Editor: Rasni
TRIBUNNEWS
Pria berhubungan badan dengan anak kandungnya 

"Tidak ada iming-iming uang.

Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap tapi dari keterangan yang kita dapat salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," kata Azis, Rabu (19/8/2020).

Aksi bejat tersebut dilakukan MP di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo, Ponorogo mulai awal tahun 2020 hingga diketahui KHM (31) istrinya yang juga ibu korban pada Agustus 2020.

Aksi tersebut dilancarkan MP saat KHM keluar rumah atau sedang bekerja.

KHM mengetahui aksi bejat tersebut dari video panas bikinan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.

Ia pun melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.

"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda.

Sedangkan pelaku ini bujang," kata Azis.

"Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak nonton film dewasa," ucapnya.

Setubuhi anak tiri saat istri kerja

MP menyetubuhi anak tirinya berkali-kali, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui pada bulan Agustus 2020.

"Sudah kita proses tahap sidik, kemarin sudah kita amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis.

Aksi MP terungkap saat video panasnya beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.

"Lalu (video panas) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.

MP sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.

"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.

Dijerat UU ITE

Satreskrim Polres Ponorogo tengah mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, terduga pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.

"Kemarin kita menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang mana korban adalah anak di bawah umur yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (18/8/2020).

Hendi menjelaskan perlakuan bejat ayah tiri berusia 29 tahun tersebut dilakukan di rumahnya sendiri dan baru diketahui setelah tersebarnya video yang berisi adegan pencabulan tersebut.

Video ini, lanjut Hendi mulai tersebar di media sosial belum ada satu pekan yang lalu.

"Kita masih mendalami terkait perbuatan cabul tersebut baik dari saksi maupun ahli, termasuk pendistribusian video melalui media elektronik ini," lanjutnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Ponorogo juga masih mencari tahu siapa yang merekam, mengirim atau mengedarkan dan yang menerima video tersebut.

Hendi menambahkan dengan tersebarnya video tersebut, kasus yang diusut bukan hanya terkait pencabulan tapi juga memungkinkan akan dilapisi juga dengan UU ITE.

"Keluarga korban dan masyarakat sudah mengetahui. (Video) ini menjadi tambahan undang-undang yang akan kami terapkan terkait laporan tersebut," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Video Mesum Ayah dan Putri Kandung di Tuban Direkam Tetangga dari Celah Dinding Rumah di Singgahan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved