Operasi Zebra 2020
BACA! Perbedaan Denda & Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra 2020
Operasi Zebra akan digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama dua pekan mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Ist
Ilustrasi: Polres Jeneponto Laksanakan Operasi Zebra, Selasa (27/10/2020): BACA! Perbedaan Denda & Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra 2020
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?"