Anggota DPRD Jeneponto Ditebas Parang
Pelaku Penebasan Anggota DPRD Jeneponto Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Pelaku penebasan terhadap anggota DPRD Jeneponto di Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Usman, pelaku penebasan terhadap anggota DPRD Jeneponto di Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Senin (26/10/2020).
"Ancaman hukuman lima tahun penjara hingga 10 tahun," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku penebasan terhadap Jusry dikenakan dua pasal.
Baca juga: Keluarga Korban Penebasan Mengamuk di RS Latopas Jeneponto
Baca juga: Begini Kondisi Polisi yang Jadi Korban Pembacokan di Makassar
"Adapun pasal yang dikenakan tersangka pelaku yaitu pasal 351 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1952 LN no 78 tahun 1952," tambahnya.
Selain pihak polisi mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korbannya.
Hingga saat ini Usman telah resmi mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jeneponto.
Kronologi Penebasan
Baik pelaku Usman maupun korban (Jusry) berasal dari Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Adapun pelaku melakukan penebasan terhadap Jusry yang merupakan anggota DPRD Jeneponto dipicu karena suara kendaraan.

Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Minggu (25/10/2020) menceritakan kronologis kejadian penebasan tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (24/10/2020), dimana saudara korban menyalakan motor dengan knalpot suara keras (bising) di depan rumah Usman.
Kemudian pelaku membalasnya dengan hal yang sama di depan rumah korban setelah itu pelaku kembali ke rumahnya.
"Sekitar 10 menit kemudian korban bersama saudaranya dengan beberapa orang mendatangi rumah pelaku, tiba di rumah pelaku kemudian pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah parang sambil berdiri depan rumahnya," tuturnya.
Dari beberapa orang yang mendatangi rumah pelaku hanya satu orang yang kena tebasan parang pelaku yaitu Jusry.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra, Polres Maros Temukan 25 Pelanggar, Dominasi Tak Punya SIM
Baca juga: Dulu Ngetop & Bergelimang Harta, 2 Model Cantik ini Kini Sama-sama Bernasib Tragis, Jadi Gelandangan