BLT Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id via BPJS Ketenagakerjaan
Dana BLT Rp 600 Ribu belum masuk ke rekeningmu? Secepatnya login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan periksa status Penerima BPJS Ketenagakerjaan di si
TRIBUN-TIMUR.COM - Dana BLT Rp 600 Ribu belum masuk ke rekeningmu?
Secepatnya login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan periksa status Penerima BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Untuk diketahui, pengecekana bisa dilakukan secara Online melalui BPJSTKU.
Jika belum, silakan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Tingkatkan Budidaya Perikanan, KSU Tambak Mandiri BRPBAPPP Maros Dapat Bantuan Modal
BPJSTKU adalah layanan untuk peserta khusus tenaga kerja untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.
Silahkan Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 Jika Anda lupa email atau kata sandi.
Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi alternatif untuk mengecek status kepesertaan BPJamsostek para pegawai swasta.
Terlebih, ketika ada program pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan subsidi gaji untuk karyawan swasta itu mulai cair sejak 25 Agustus 2020.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal awal, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah diantaranya warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Sinoa Bantaeng
Baca juga: Salam 2 Jari Suardi Saleh-Aska Mappe Makin Familiar di Barru
Baca juga: VIDEO: Gubernur Nurdin Abdullah Komitmen Kebijakan untuk Kesejahteraan Rakyat
Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Lalu, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Syarat lainnya yakni pekerja/Buruh penerima upah, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, serta ukan karyawan BUMN dan PNS.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.
Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur
Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.
Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.
Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.
Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Baca juga: 2 Pasien Covid-19 Pinrang Sembuh Hari Ini, Sisa 15 Dalam Perawatan
Baca juga: Gandeng Kemenpora, UNM Bakal Gelar Seminar Nasional Kewirausahaan Pemuda
Baca juga: Modal ini yang Bikin AC Milan Diunggulkan Lawan AS Roma di Liga Italia Nanti Malam
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Meski demikian, dalam proses penyalurannya, ada beberapa kendala.
Di antaranya, duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Belum Terima BLT Rp 600 ribu? Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan, https://kupang.tribunnews.com/2020/10/25/belum-terima-blt-rp-600-ribu-login-ssobpjsketenagakerjaangoid-cek-status-bpjs-ketenagakerjaan?page=3.