Kasus Narkoba
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Sinoa Bantaeng
Satuan Narkoba Polres Bantaeng menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (26/10/2020) dini hari.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satuan Narkoba Polres Bantaeng menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (26/10/2020) dini hari.
Pelaku adalah AD (35) ditangkap di Kampung Bulorapak, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"AD ditangkap dirumahnya berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah AD sering digunakan untuk pesta sabu-sabu," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari warga polisi mendatangi rumah AD dan melakukan penggeledahan.
Hasil dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 5 saset yang diduga sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Di lokasi ditemukan 5 saset plastik kecil diduga berisi Shabu-shabu, 1 potongan perekat/ double tip, 2 lembar potongan plastik bening, 1 lembar saset kosong bekas pakai, 2 batang pipet bentuk L," katanya.
"Kemudian 1 biji penutup bong warna putih, 3 batang sumbu kompor, 24 batang pipet bening, 1 sendok Shabu terbuat dari pipet minuman warna bening, 1 batang pipet penyaring, 3 batang potongan pipet bening, 1 batang sumbu kompor, 9 biji korek gas," tuturnya.
Atas adanya barang bukti yang ditemukan, pelaku dibawa ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, penyidik Sat Res Narkoba membawa barang bukti laboratorium forensik untuk melakukan penelitian.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution