BLT UMKM
LOGIN eform.bni.co.id, eform.bri.co.id dan webform.bsm.co.id Cek Penerima BLT UMKM, Jangan Link Lain
LOGIN eform.bni.co.id, eform.bri.co.id dan webform.bsm.co.id Cek Penerima BLT UMKM, Jangan Link Lain
Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
Masukkan No.KTP atau NIK.
Masukkan kode verifikasi
Klik 'Proses Inquiry'.
Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Syarat Penerima BPUM
Berikut Syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM:
Warga Negara Indonesia;
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Cara Daftar BRI BPUM:
Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.
Para pengusul BPUM tersebut adalah:
Kementerian/Lembaga
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id. atau bisa langsung cek di web BRI.
Cara Penyaluran BPUM
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
SMS BPUM BRI
Sebuah unggahan soal pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) ramai tersebar di media sosial baru-baru ini.
Berikut adalah bunyi dari pesan tersebut:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"
Dalam pesan tersebut, tertulis pengirim pesan adalah BRI-INFO.
Para penerima pun mempertanyakan kebenaran dari pesan tersebut.
Pasalnya, sebagian penerima pesan mengaku tidak memiliki rekening pada Bank BRI.
Lantas, benarkan informasi tersebut?
Konfirmasi BRI
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.
"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya.
Hal yang harus diperhatikan
Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.
Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.
"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.
Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.
Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.
"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.
Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.
Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut.
Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur. (*)