Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Punya Rekening BRI, Tapi Dapat SMS Notifikasi BPUM UMKM Rp 2,4 Juta via BRI-INFO, ini Solusinya

Tak Punya Rekening BRI, Tapi Dapat SMS Notifikasi BPUM UMKM Rp 2,4 Juta via BRI-INFO, ini Solusinya

Editor: Ilham Arsyam
twitter
SMS Notifikasi BRI-INFO 

Tak Punya Rekening BRI, Tapi Dapat SMS Notifikasi BPUM UMKM Rp 2,4 Juta via BRI-INFO, ini Solusinya

TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan untuk pelaku usaha mikro, disebut Banpres Produktif atau BLT UMKM, telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020. Bantuan

untuk pelaku UMKM masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan sebagai tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta atau Tidak, Input NIK

Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?

Bagaimana cara mencairkan dana bantuan tersebut?

Syarat dan cara pencairan dana Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan.

Jika menerima pesan pemberitahuan, maka penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia juga menekankan bahwa proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis.

Oleh karena itu, perlu diingat, tidak ada pungutan untuk biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

Buku tabungan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved