Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

KLIK www.depkop.go.id, Tutorial BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cara Mudah Langsung Berhasil

Segera klik link www.depkop.go.id dan dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta Tahap 2, begini tutorial dan cara mudah mendaftar. Bisa langsung berhasil loh.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
ILustrasi. Diperpanjang, Begini Cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid 

TRIBUN-TIMUR.COM - Segera Klik Link www.depkop.go.id dan dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta Tahap 2, begini tutorial dan cara mudah mendaftar.

Bisa langsung berhasil loh.

Selain ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dan karyawan swasta, ada juga BLT yang pelaku UMKM khusus di masa Pandemi Corona.

Nah, saat ini Kementrian Koperasi dan UKM kembali membuka Pendaftaran BLT UMKM via Online. 

 

Menkop UKM Teten Masduki menuturkan para Pengusaha berhak atas bantuan Rp 2,4 juta dengan syarat dan ketentuan berlaku. 

 

Baca juga: Danny Pomanto Diperiksa di Polrestabes Makassar, Dugaan Bagi-bagi Beras Masuk Tahap Penyidikan

Sempat dinyatakan berakhir, bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Cek syarat pendaftaran serta bagaimana daftar BLT UMKM di link www.depkop.go.id.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima.

Baca juga: Pembangunan Rest Area dan Bandara Jadi Kado HUT Sulsel ke-351 Tahun

Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved