Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Diperiksa

Danny Pomanto Diperiksa di Polrestabes Makassar, Dugaan Bagi-bagi Beras Masuk Tahap Penyidikan

Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Money Politik) terus didalami Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polrestabes Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Suasana di Mapolrestabes Makssar, Jl Ahmad Yani, Senin (19102020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Money Politik) terus didalami Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polrestabes Makassar, Senin (19/10/2020) siang.

Baru saja, Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Calon Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto.

Danny hadir di Polrestabes Makassar mengenakan kemeja orange diiringi ratusan simpatisannya.

Lebih kurang sejam ia dimintai keterangan terkait adanya laporan money politik berupa bagi-bagi beras di wilayah Kecamatan Panakukkang.

Usai diperiksa, DP akronim Danny Pomanto pun keluar menemui simpatisannya yang memadati Jl Ahmad Yani depan Polrestabes Makassar.

Ia lantas naik ke mobil Alphard hitam lalu meminta simpatisannya untuk tenang.

"Teman-teman sekalian mohon tenang," ucap Danny Pomanto menggunakan pengeras suara megaphone.

Lalu apa terkait apa Walikota Makassar priode 2014-2019 itu diperiksa?

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menjelaskan, Dany Pomanto diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu yang merupakan pelimpahan dari hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Makassar.

Oleh Bawaslu Kota Makassar kata Supriady Idrus, menyimpulkan bahwa ada dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa Money Politik.

"Polrestabes Makassar melakukan langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan terlapor guna menentukan ada tidaknya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Haji Edy sapaan Kompol Supriady Idrus.

Tidak hanya Danny Pomanto, terlapor dan sejumlah saksi akan turut dimintai keterangan terkait laporan kasus tersebut.

"Tentunya seluruh saksi-saksi maupun terlapor yang pernah diklarifikasi di Bawaslu Kota akan didengar keterangannya oleh penyidik. Penyidik mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan perkara ini," jelas Haji Edy.

Adapun terlapor dalam kasus dugaan Money Politik berupa bagi-bagi beras, minyak dan lain-lain itu, berinisial AM.

AM diduga merupakan bagian dari salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Sekedar diketahui, kontestasi Pilwali Makassar 2020 menetapkan empat pasangan calon.

Nomor urut 1, pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawaty Rusdi (Adama), 2 Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman), 3 Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) dan 4 Irman Yasin Limpo- Andi Zunnun Nurdin Halid (Imun).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved