Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebaskan Sari Labuna

Sari Labuna Dipindahkan ke Polda Sulsel, KOBAR Upayakan Penangguhan Penahanan

Jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) Sari Labuna (21) yang menjadi tersangka unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law di Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sari Labuna (baju merah kudung hitam) pimpin aksi Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) saat aksi Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8102020) siang. 

Sari Labuna bukan orang sembarang dalam barisan kelompok pengunjukrasa Bar-bar.

Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjukrasa gabungan beberapa aliansi itu.

Aksi-aksinya dimulai dengan berujukrasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.

Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.

Usai berunjukrasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Pengunjukrasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar. Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat berfambar Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved