Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebaskan Sari Labuna

Sari Labuna Dipindahkan ke Polda Sulsel, KOBAR Upayakan Penangguhan Penahanan

Jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) Sari Labuna (21) yang menjadi tersangka unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law di Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sari Labuna (baju merah kudung hitam) pimpin aksi Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) saat aksi Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8102020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) Sari Labuna (21) yang menjadi tersangka unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law dipindahkan dari tahanan Polrestabes Makassar ke Polda Sulsel.

Informasi itu dibeberkan Advokat dari Koalisi Batuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, Nur Akifah kepada tribun, Jumat (16/10/2020) siang.

"Ini hari rencana mau klarifikasi di Polda (Sulsel). Karena info terakhir kami dapat Sari dipindahkan ke polda," kata Nur Akifah

Nur Akifah merupakan pendamping hukum pun berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan atas Sari Labuna.

"Sekalian sudah mau pengajuan penangguhan," ujar Nur Akifah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi terkait pemindahan itu, belum memberikan komentar.

Penangkapan Sari Labuna dan penetapan tersangka oleh polisi menuai banyak sorotan publik.

Beberapa aktivis bahkan telah menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan terhadap aktivis perempuan itu.

Berikut Kronologi Sari Labuna ditetapkan tersangka

Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuana tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.

Penelusuran jurnalis tribun terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved