Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebaskan Sari Labuna

Sari Labuna Dipindahkan ke Polda Sulsel, KOBAR Upayakan Penangguhan Penahanan

Jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) Sari Labuna (21) yang menjadi tersangka unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law di Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sari Labuna (baju merah kudung hitam) pimpin aksi Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) saat aksi Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8102020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) Sari Labuna (21) yang menjadi tersangka unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law dipindahkan dari tahanan Polrestabes Makassar ke Polda Sulsel.

Informasi itu dibeberkan Advokat dari Koalisi Batuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, Nur Akifah kepada tribun, Jumat (16/10/2020) siang.

"Ini hari rencana mau klarifikasi di Polda (Sulsel). Karena info terakhir kami dapat Sari dipindahkan ke polda," kata Nur Akifah

Nur Akifah merupakan pendamping hukum pun berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan atas Sari Labuna.

"Sekalian sudah mau pengajuan penangguhan," ujar Nur Akifah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi terkait pemindahan itu, belum memberikan komentar.

Penangkapan Sari Labuna dan penetapan tersangka oleh polisi menuai banyak sorotan publik.

Beberapa aktivis bahkan telah menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan terhadap aktivis perempuan itu.

Berikut Kronologi Sari Labuna ditetapkan tersangka

Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuana tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.

Penelusuran jurnalis tribun terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan:
1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

Sepak terjang Sari Labuna dalam aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law, Kamis 8 Oktober kemarin.

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahasiswi berpakaian hijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjukrasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa Bar-bar itu mendatangi Mapolsek Rappocini.

Kedatangan mereka, untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.

Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjukrasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.

Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjukrasa dan berupaya menenangkan.

Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone. Mahasiswa berkacamata itu, turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.

"Silahkan duduk kawan-kawan, kita satu komando. Jadi sikahkan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.

Saat suasana kembali kondusif, proses dialog pun dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.

Pengunjukrasa yang memadati badan jalan Sultan Alauddin, diminta duduk lalu perwakilannya dipersilahkan untuk berorasi menyampaikan tuntutan atau aspirasi mereka.

"Sekali lagi saya ingatkan, kita aksi, turung dari titik kumpul, turung dari sekretariat masing-masing dalam kondisi yang lengkap kawan-kawan. Oleh karena itu, tidak ada yang bergeser dari tempat ini sebelum kawan-kawan kita dibebaskan," kata Sari Labuna menggunakan pengeras suara.

Namun, desakan itu tidak diamini hingga akhirnya sejumlah personel gabungan yang mendapatkan info Mapolsek Rappocini diserang pun tiba di lokasi.

Personel gabungan itu, Tim Thunder Polda Sulsel, Tim Penikam dan Tim Raimas Polrestabes Makassar serta Brimob Polda Sulsel.

Saat tiba, personel gabungan itu sempat berupaya mendekati kerumunan pengunjukrasa dan memerintahkan untuk segera bubar dan meninggalkan Mapolsek Rappocini.

Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.

Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjurkasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.

Akhirnya, polisi yang mulai geram pun memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.

Sontak, pungunjukrasa Bar-bar termasuk Sari Labuna pun berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).

Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur. Termasuk Sari Labuna.

Sari Labuna dan lainnya pun digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.

Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, teuk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.

Sari Labuna dan 29 lainnya pun diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.

Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turung untuk berpindah ke mobil sedan patroli. Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.

Ke 30 orang itu, pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.

Lalu siapa Sari Labuna?

Sari Labuna bukan orang sembarang dalam barisan kelompok pengunjukrasa Bar-bar.

Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjukrasa gabungan beberapa aliansi itu.

Aksi-aksinya dimulai dengan berujukrasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.

Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.

Usai berunjukrasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Pengunjukrasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar. Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat berfambar Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved