Mendikbud Nadiem Makarim Kampanye Kampus Merdeka, 'Kok Demo Saja Dilarang, Mana Merdekanya?'
Salah satu poin dalam surat edaran Kemendikbud yang menjadi sorotan adalah mahasiswa diimbau tidak menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Surat tersebut diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.
Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring.
Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.
Nizam juga meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.
"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam.
Sedikitnya ada tujuh poin imbauan Kemendikbud, berikut isinya:

1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing.
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring.
4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini.
5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.
6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i.
7. Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Katanya Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, Kok Demo Saja Dilarang?"