Mendikbud Nadiem Makarim Kampanye Kampus Merdeka, 'Kok Demo Saja Dilarang, Mana Merdekanya?'
Salah satu poin dalam surat edaran Kemendikbud yang menjadi sorotan adalah mahasiswa diimbau tidak menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM- Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja menjadi polemik.
Pasalnya salah satu poin dalam surat edaran yang menjadi sorotan adalah mahasiswa diimbau tidak menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai imbauan yang dikeluarkan Ditjen Dikti agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja mengganggu kemerdekaan mahasiswa.
Baca juga: Nadiem Makarim Kampanye Merdeka Belajar, Kemendikbud Malah Terbitkan Edaran Mahasiswa Dilarang Demo
"Imbauan itu sudah melewati batas, mengganggu kebebasan serta kemerdekaan mahasiswa di kampus. Katanya merdeka belajar, katanya kampus merdeka, kok demo saja dilarang? Mana merdekanya?,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Ubaid mengatakan, kendati dengan alasan Pandemi Covid-19, Ia menilai seharusnya Dikti tidak mengeluarkan imbauan tersebut.
Mereka Sebab, berpendapat adalah hak mahasiswa dan dijamin konstitusi.
Menurutnya, kampus adalah motor penggerak perubahan, adanya imbauan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa.
“Apalagi ini institusi kampus yang harusnya jadi motor perubahan sosial. Mahasiswa adalah kelompok kritis di negeri ini. Jika mereka dibungkam, maka kita kembali mundur di era orde baru,” ujar Ubaid.
Diketahui Mendikbud Nadiem Makarim terus mengkampanyekan Kampus Merdeka.

Nadiem mengatakan, kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar.
Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.
"Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,"katanya beberapa waktu lalu.
Edaran Kemendikbud
Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Surat tersebut diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.
Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring.
Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.
Nizam juga meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.
"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam.
Sedikitnya ada tujuh poin imbauan Kemendikbud, berikut isinya:

1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing.
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring.
4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini.
5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.
6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i.
7. Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Katanya Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, Kok Demo Saja Dilarang?"