Mantan Wakapolres Takalar Mengaku Dimintai Rp 200 Juta
Pertama untuk kasus pencemaran nama baik. Kompol N mengaku tidak terima dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual yang tersebar di media sosial.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kompol N, Wakapolres Takalar yang dicopot usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan PA, juga melapor ke Ditreskrim Polda Sulsel.
Ia mengaku difitnah atas laporan pelecehan seksual itu, melaporkan PA dengan tiga tuduhan sekaligus.
Mulai dari Pencemaran nama baik, Pemerasan dan Pencabulan.
"Saya sudah melaporkan (PA) juga sehubungan dengan pemerasan, pencabulan dan itu pencemaran nama baik," kata Kompol N via sambungan telepon kepada tribun, Rabu (14/10/2020) sore.
Ia pun merinci tiga kasus yang dilaporkan tersebut.
Pertama untuk kasus pencemaran nama baik. Kompol N mengaku tidak terima dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual yang tersebar di media sosial.
"Pencemaran nama baiknya begini, itu kan melalui medsos (media sosial) menuduh saya yang tidak betul. Setelah beredar berita tidak benarnya ini menuding saya bahwa saya peleceham seksual ke dia, saya tidak terima sekali karena dia yang masuk ke ruangan kerja saya tampa saya undang dan dia memang yang memeluk-meluk saya dan dia yang mau memegang saya punya alat kelamin, jadi saya tepis, tangannya itu," ujar Kompol N.
Kedua, kasus dugaan pemerasan. Menurut Kompol N, pihaknya telah mengutus anggota keluarganya untuk menemui pihak keluarga PA.
Niatannya kata dia, untuk mengonfirmasi ke PA apa maksud dan tujuannya melaporkan Kompol N.
Pasalnya, Kompol N mengaku ia dan keluarganya telah dibuat resah dengan pemberitaan yang ada terkait laporan PA.
Namun, saat bertemu, utusan Kompol N dimintai sejumlah uang agar kasus itu diredam.
"Jadi saya punya om, saya suruh temui keluarganya itu dia (PA) untuk bicarakan kenapa dia kasih begitu saya," ujar Kompol N.
"Singkat cerita, itu kakaknya (PA) atas nama S, bilang, 'jam ini, detik ini, itu saya punya adik akan damai yang penting ada Rp 200 juta'. Ini ada saksi ini karena didatangi rumahnya di Antang itu kakaknya perempuan (PA)," ungkap Kompol N.
Pihaknya pun mengaku tidak menyarahkan uang Rp 200 juta kala itu, lantaran tidak mampu.
"Memang belum diserahkan uang, karena pertama saya tidak mampu membayar uang sebanyak itu. Lagian pula, mengapa saya mau membayar, nah saya didatangi, saya yang dicabuli menurut saya karena dia (PA)," ungkapnya.