Fraksi PKS Minta DPRD Bantaeng Tolak Omnibus Law
Massa aksi disambuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng untuk menyampaikan aspirasi mereka di dalam gedung DPRD.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG COM, BANTAENG - Aliansi Pemuda Bersatu kembali menutup Jalan poros Bantaeng-Bulukumba untuk menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law, Selasa, (13/10/2020).
Massa aksi disambuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng untuk menyampaikan aspirasi mereka di dalam gedung DPRD.
Massa aksi menuntut kepada seluruh anggota DPRD Bantaeng untuk menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang baru-baru ini telah disahkan.
Mananggapai tuntutan itu, Muhammad Ridwan dari Fraksi PKS, meminta agar penolakan Omnibus Law diputuskan atas nama kelembagaan DPRD Bantaeng.
"Barangkali yang menjadi alternatif, kalau dia sudah menjadi suara anggota Dewan kita kembalikan saja ke tata tertib DPRD apakah secara institusi kita memakai lembaga ini sebagai sebuah keputusan penolakan itu," kata Muhammad Ridwan, yang juga selaku wakil Ketua DPRD Bantaeng itu.
Menurutnya, ketika sudah ada 17 anggota DPRD yang menyatakan sikap menolak maka itu sudah bisa putuskan atas nama kelembagaan.
"Maka ketika 17 sudah mengatakan menolak maka institusi sudah bicara disitu. Ketika 17 orang siap bertandatangan, tentu itu sudah menjadi suara lembaga," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama disampaikan pandangan fraksi terhadap Omnibus Law antara lain,
Fraksi PKS menyatakan menolak Omnibus Law. Sebab, UU itu dianggap akan menyengsarakan rakyat khususnya di Kabupaten Bantaeng.
Fraksi Demokrat menyatakan menolak Omnibus Law dengan dua alasan. Pertama, tidak pada saat waktu yang tepat dan tidak ada kegentingan didalamnya.
Kedua, seharusnya UU itu diputuskan dengan melibatkan seluruh elemen yang terkait.
Fraksi PKB, PAN dan Gerindra juga menyatakan tegas menolak Omnibus Law. Sebab, UU itu dianggap akan merugikan masyarakat.
Sementara Fraksi PPP, yang diwakili Ketua DPRD Banteng, Hamsyah juga menolak tetapi hanya pasal yang merugikan masyarakat.
UU itu tak ditolak secara keseluruhan, karena dianggap masih terdapat pasal yang menguntungkan masyarakat itu sendiri.
Permintaan Fraksi PKS untuk menolak Umnibus Law atas nama kelembagaan ditolak oleh Ketua DPRD.
