PSBB Jakarta
Hari Ini PSBB Transisi DKI Jakarta Berlaku, Berikut Daftar Sektor Bisa Buka, Hiburan Malam Tutup
Hari Ini PSBB Transisi DKI Jakarta Berlaku, Berikut Daftar Sektor Bisa Buka, Hiburan Malam Tutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Senin (12/10/2020) kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah kasus Covid-19 di DKI melandai.
PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Dengan aturan baru tersebut, maka ketatnya aturan untuk menghindari mewabahnya virfus corona kembali mulai mengendur, dan masyarakat sebagian sudah bisa beraktivitas kembali.
Tempat Hiburan Malam Masih dilarang
Meski demikian, Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.
Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB
DKI Jakarta
hiburan malam
Pabrik
Restoran
Anies Baswedan
Aktivitas di Jakarta Masih Dibatasi, PSBB Diperketat Hingga 11 Oktober 2020 |
![]() |
---|
10 Hari PSBB Jilid 2 di Jakarta, 8 Kali Tambahan Angka Kasus Positif Covid-19 Rata-rata Seribu |
![]() |
---|
PSBB Jakarta Dapat Respon Positif Pelaku Pasar Modal |
![]() |
---|
17 Aturan Baru Selama PSBB Jakarta: Sekolah Harus Tutup, SIKM Tidak Berlaku hingga Dampak Pernikahan |
![]() |
---|
Apa Maksud Ridwan Kamil Sebut Rp 300 Triliun Lenyap Gegara Anies Baswedan Umumkan PSBB Jakarta? |
![]() |
---|