Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

Hari Ini PSBB Transisi DKI Jakarta Berlaku, Berikut Daftar Sektor Bisa Buka, Hiburan Malam Tutup

Hari Ini PSBB Transisi DKI Jakarta Berlaku, Berikut Daftar Sektor Bisa Buka, Hiburan Malam Tutup

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) 

Buka pukul 06.00 - 17.00 Langsung beroperasi

Produksi Audio/Visual
(film, tayangan televisi,
klip musik, iklan, dll)

a. Dilarang menimbulkan kerumunan.
b. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Catatan buka dengan Persetujuan Teknis

Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran.

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai,
dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Buka pukul 08.00 - 17.00

Tempat Ibadah

a. Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%.
b. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
c. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau
dengan sistem teknologi.
d. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Taman (RTH dan RPTRA)

a. Pembatasan Usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
b. Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

Angkutan Umum dan Transportasi Massal Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.

Mobil

a. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%.
b. Wajib memakai masker.
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Motor

a. Wajib memakai masker.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan & atribut setelah selesai digunakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved