Demo Tolak Omnibus Law
DPRD Luwu Timur Sepakat Tolak Omnibus Law
Sikap penolakan DPRD Luwu Timur tersebut disampaikan Wakil Ketua II, Usman Sadik kepada pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - DPRD Luwu Timur menyatakan menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI.
Sikap penolakan DPRD Luwu Timur tersebut disampaikan Wakil Ketua II, Usman Sadik kepada pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (12/10/2020).
"Kami sepakat, DPRD Luwu Timur menolak pengesahan UU Omnibus Law," teriak Usman Sadik.
Usman Sadik ditemani anggota DPRD Luwu Timur lain yaitu, Wahidin Wahid, Mahading, Supriyanto, Semuel menemui pengunjuk rasa.
Baca juga: Sepak Terjang Sari Labuna, Mahasiswi Pemimpin Aksi Jadi Tersangka Setelah Arak Keranda Puan Maharani
Baca juga: Cara Jokowi Merangkul Tokoh NU yang Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Utus Perempuan Berjilbab Ini
"Kita tolak UU Omnibus Law," teriak politisi PAN ini.
Pernyataan sikap DPRD Luwu Timur ini keluar setelah perwakilan pengunjuk rasa bertemu pimpinan DPRD Luwu Timur.
Aksi demo penolakan Omnibus Law terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Kabupaten Luwu Timur.
Di Luwu Timur, gabungan buruh, mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu (AMLTB) unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta.
Unjuk rasa diwarnai aksi bakar ban tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Luwu Timur.
Jendlap AMLTB dalam aksi ini, Fachrizal David. Aksi ini dikawal ketat oleh polisi dan TNI.

Dalam pernyataan sikap AMLTB, ada tujuh poin yang disampaikan lewat orasinya di depan gedung DPRD Luwu Timur yaitu:
- Menolak Keras Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Meminta Pit Bupati dan DPRD Kabupaten Luwu Timur agar mendesak Presiden RI untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu).
-Mendesak Seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan.
- Meminta emerintah daerah dan DPRD Luwu Timur untuk mendesak PT Vale Indonesia Tbk agar membuka proses penerimaan tenaga kerja yang bersifat non-staff karyawan.