Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo UU Cipta Kerja

Kondisi Terkini Sari Labuna Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ditahan di Rutan Mapolrestabes

Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law'.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8102020) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuna ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.

Sari Labuna dan K alias Kambrin disangkakan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan pasal 214 Tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait Pengrusakan.

Baca juga: Sepak Terjang Sari Labuna, Mahasiswi Pemimpin Aksi Jadi Tersangka Setelah Arak Keranda Puan Maharani

Baca juga: Arak Keranda Puan Maharani, Aktivis Sari Labuna Dituduh Lakukan Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Lalu bagaimana kondisi terkini Sari Labuna dan lima rekannya?

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi Senin (12/10/2020) siang, mengungkapkan ke enam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.

Rutan itu berasa di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar, tepat di dekat masjid.

Di dalam rutan itu ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya.

"(Sudah ditahan) di Rutan Polres," kata Kompol Agus Khaerul.

Arak Keranda Puan Maharani saat Demo UU Cipta Kerja, Sari Labuna dituduh lakukan kejahatan terhadap penguasa umum
Arak Keranda Puan Maharani saat Demo UU Cipta Kerja, Sari Labuna dituduh lakukan kejahatan terhadap penguasa umum (istimewa)

Lalu apa alasan polisi menjerat Sari Labuna dan Kambrin dengan pasal berbeda (412 dan 160)?

Menurut Kompol Agus, Sari Labuna dan Kambrin dijerat pasal 412 KUHP lantaran telah melakukan perlawanan terhadap perintah aparat kemanan dalam hal ini polisi.

Sementara, untuk pasal 160 KUHP, lanjut dia, Sari Labuna dan Kambrin telah melakukan penghasutan saat unjuk rasa Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) berakhir ricuh.

"Melawan perintah petugas, menghasut," ujarnya.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan kata Kompol Agus dijerat pasal 170 Tentang Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait penyerangan Mapolsek Rappocini yang mengakibatkan sejumlah mobil yang berada di halaman parkir mengalami kerusakan. "Mobil pecah kaca," tuturnya

Sekilas Tentang Pasal 412 yang menjerat Sari Labuna dan Kambrin

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved