Tribuners Memilih
IBAS-RIO Resmi Paslon, Tim Hukum Husler-Budiman Masukkan Penyelesaian Sengketa Pilkada ke Bawaslu
Tim hukum pasangan calon Thorig Husler-Budiman sudah memasukkan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada ke Bawaslu
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tim hukum pasangan calon Thorig Husler-Budiman sudah memasukkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur ke Bawaslu Luwu Timur, Kamis (8/10/2020) malam.
Dimana termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur. Tim hukum Husler-Budiman terdiri dari Agus Melas, Ahmad Tawakkal Paturusi, Ahmad Nur, La Said Sabiq dan Untung Amir.
Untung Amir yang memasukkan permohonannya tersebut dan diterima Bawaslu Luwu Timur.
Permohonan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, tertanggal 5 Oktober 2020.
Seperti diketahui, pada 5 Oktober 2020, KPU Luwu Timur menetapkan pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) sebagai pasangan calon. Selanjutnya pada Selasa 6 Oktober 2020 IBAS-RIO resmi ditetapkan menggunakan nomor urut 2.
"Tapi saya kira itu semua sudah ada mekanismenya yang diatur oleh konstitusi kita bagaimana alur dan penyelesainnya, aduan yang masuk baik dari peserta pemilihan atau pemilih untuk mencari keadilan,"
"Kami sebagai teradu Insya Allah kalau memang nanti dipanggil untuk klarifikasi dan memberi keterangan kami siap setiap saat," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar.
Dalam alasan permohonan pemohon, ada 17 poin yang disampaikan. Pada poin 3 disebutkan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 tidak sah atau dapat dibatalkan karena dalam penerbitannya oleh Termohon telah Cacat Prosedural atau tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pada poin 4, disebutkan termohon dalam menerbitkan Keputusan a quo yang telah menetapkan Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn sebagai Calon Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, harus dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur penetapan Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Luwu Timur, dikarenakan Termohon dalam penelitian administrasi dan verifikasi persyaratan calon atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn tidak mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Juncto Pasal 42 ayat (1) huruf p PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Serta pada poin 5 disebutkan dalam kasus a quo, Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Sekolah Menengah Umum Negeri 8 Lowokwaru, Malang, yang telah diserahkan oleh Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn Ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur (Termohon) harus dianggap tidak sah atau setidak-tidaknya sebagai tanda kelulusan Sekolah Tingkat Atas/sederajat yang tidak memenuhi syarat, atau sebagai ketetapan enmahlig yang tidak menerangkan atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn, dikarenakan dalam Ijazah/STTB tersebut dengan NOMOR SERI: 35275/104/PP/2000, justru menerangkan nama lain, yaitu MUHAMAD RIO PATIWIRI, tidak tertulis atas nama ANDI MUH. RIO PATIWIRI.
Pilkada Luwu Timur 2020 resmi diikuti dua paslon yaitu Thorig Husler-Budiman nomor urut 1 dan IBAS-RIO nomor urut 2.
Husler-Budiman diusung Golkar (7 kursi), Gerindra (4 kursi), PAN (4 kursi), PDIP (3 kursi) Hanura (3 kursi), PKB, PBB dan PKS masing-masing 1 kursi.
Adapun IBAS-RIO mantap menantang Husler-Budiman setelah diusung Partai Nasdem (4 kursi) dan Demokrat (2 kursi).
Dimana syarat maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2020 Luwu Timur, minimal mengantongi dukungan enam kursi.
Pertarungan antara Husler-Budiman dan IBAS-RIO di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, diprediksi banyak kalangan bakal berlangsung sengit.
Adapun Daftar Pemilih Sementara (DPS) Luwu Timur sebanyak 201.765. Jumlah pemilih laki-laki 103.437, sedangkan perempuan 98.328 dari 127 desa/kelurahan dan 538 TPS.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19