UU Cipta Kerja
Diungkap Menko Airlangga, Presiden Jokowi Mau Kebut 40 Aturan Usai UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Cek!
Diungkap Menko Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi Mau Kebut 40 Aturan Usai UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Cek! kenapa UU Cipta Kerja didemo?
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
UU ini adalah usulan dari eksekutif alias dari pemerintahan Jokowi.
Setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR, akan ada 40 aturan turunan segera dibuat agar UU Cipta Kerja bisa diterapkan.
Apa saja aturan-aturan itu?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan Undang-Undang ( UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres).
Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.
"Arahan Pak Presiden agar seluruh Perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan.
Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.
"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden," ucap Airlangga.
Untuk diketahui, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin, (5/10/2020) lalu terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.
Gelombang penolakan pun terus terjadi dalam dua hari terakhir.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar itu sempat mengungkapkan UU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk memangkas regulasi.
Sebab selama ini, Indonesia dianggap mengalami obesitas regulasi yang menjadi penghambat penciptaan lapangan kerja.