UU Cipta Kerja
Diungkap Menko Airlangga, Presiden Jokowi Mau Kebut 40 Aturan Usai UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Cek!
Diungkap Menko Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi Mau Kebut 40 Aturan Usai UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Cek! kenapa UU Cipta Kerja didemo?
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Mansur AM
"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan, atau kita kenal obesitas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja," jelas dia.
Airlangga pun mengungkapkan Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
Sebab, Indonesia kini tengah menghadapi bonus demografi atau peningkatan jumlah penduduk usia produktif.
Namun demikian, penyerapan tenaga kerja masih menjadi masalah lantaran keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri.
"Ada sekitar 2,9 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah pandemi Covid-19 kebutuhan lapangan kerja baru mendesak. UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini menegaskan kepastian hukum dan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja," jelas Airlangga.
Alasan pemerintah 'paksakan' Omnibus Law UU Cipta Kerja
Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.
"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.