Krisdayanti
UU Cipta Kerja Menuai Pro dan Kontra, Ini Kata Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti
Krisdayanti menganggap Omnibus Law yang diwujudkan pada UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memudahkan rakyat.
TRIBUN-TIMUR.COM - UU Cipta Kerja Menuai Pro dan Kontra, Ini Kata Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti
UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI Senin (5/10/2020) menuai pro dan kontra.
Bahkan aksi massa digelar di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan.
Penyanyi sekaligus politisi Krisdayanti, melalui postingannya di akun Instagram @krisdayantilemos, menilai UU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah memberi solusi untuk rakyat.
"Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia," tulis Krisdayanti, dikutip Warta Kota, Selasa (6/10/2020).
• Pemerintah Sebut Ada 8 Kelebihan UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR RI, Berikut Poin yang Dimaksud
• BERITA POPULER: Macet Total, Polisi Diduga Peras Pengusaha, Karni Ilyas, Omnibus Law dan Ibu Nangis
• Sudah Disahkan DPR, Siapa Bisa Batalkan UU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menilai isi UU Cipta Kerja sama sekali tidak memanjakan para pengusaha dan investor, seperti apa yang selama ini disampaikan dan dibahas oleh beberapa kelompok.
"RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan di semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya," tulis istri Raul Lemos itu.
Baca: Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen
Dalam isinya, Krisdayanti menganggap Omnibus Law yang diwujudkan pada UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memudahkan rakyat.
"RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," tulis Krisdayanti.
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI, ditentang sejumlah pihak khususnya para buruh di seluruh wilayah Indonesia.
UU Cipta Kerja dianggap membuat rakyat sengsara karena isi setiap pasalnya dinilai tidak menguntungkan rakyat Indonesia.
Terlebih proses pengesagan UU Cipta Kerja oleh DPR RI dituding dilakukan secara sepihak guna kepentingan petinggi Negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Krisdayanti Perihal UU Cipta Kerja, .
Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, (5/10/2020) kemarin.
