Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERITA POPULER: Macet Total, Polisi Diduga Peras Pengusaha, Karni Ilyas, Omnibus Law dan Ibu Nangis

Kapolri Jenderal Idham Azis, presenter Talkshow ILC TV One Karni Ilyas, Ribuan massa aksi unjuk rasa menutup Jl Urip Sumoharjo Makassar

Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/SAYYID
Ribuan massa aksi unjuk rasa menutup Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (6/10/2020) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini kamis sajikan rangkuman berita piliha 12 jam terakhir edisi Selasa (6/10/2020).

Berita pilihan ini masuk dalam daftar berita populer di portal Tribun Timur.com

Ada berita tentang anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis, presenter Talkshow ILC TV One Karni Ilyas, Ribuan massa aksi unjuk rasa menutup Jl Urip Sumoharjo Makassar.

Termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan karena politikus asal Soppeng dan alumnus UMI dan Seorang ibu hanya bisa menangis melihat putrinya terjaring razia.

Pertama 

Kabar buruk buat Kapolri Jenderal Idham Azis, oknum perwira polisi diduga peras pengusaha, nilainya fantastis.

Citra Korps Bhayangkara tercoreng akibat ulah oknum salah satu perwira menengah.

Diduga diperas seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri, ratusan orang yang terdiri dari perajin dan pekerja jamu tradisional di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggelar demo di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Senin (5/10/2020).

Dalam demonya, mereka menuntut oknum polisi itu untuk diadali dan dipecat.

Mulyono, seorang pelaku usaha jamu tradisonal yang juga menjadi korban mengatakan, para pengusaha jamu itu dituduh melanggar aturan dalam memproduksi jamu tradisional.

"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," kata Mulyono kepada wartawan seusai aksi di desa setempat, Senin.

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," katanya menyambung.

Kata Mulyono, uang itu diakui sebagai denda lantaran mereka melanggar aturan.

"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujarnya.

Diakui Mulyono, pemerasan itu sudah berlangsung lama.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved