Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Pemerintah Sebut Ada 8 Kelebihan UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR RI, Berikut Poin yang Dimaksud

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya, mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Editor: Hasrul
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Sebut Ada 8 Kelebihan UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR RI, Berikut Poin yang Dimaksud

Undang-undang Cipta Kerja disahkan DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.

Namun, UU Cipta Kerja menuai protes dan kecaman karena dianggap bermasalah.

Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atay UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari para buruh dan pekerja.

Untuk menjelaskan UU Cipta Kerja, pemerintah merilis kelebihan undang-undang tersebut.

BERITA POPULER: Macet Total, Polisi Diduga Peras Pengusaha, Karni Ilyas, Omnibus Law dan Ibu Nangis

Sudah Disahkan DPR, Siapa Bisa Batalkan UU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Kelebihan UU Cipta Kerja ini disusun dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

Dalam video itu pemerintah menjabarkan delapan poin kelebihan UU Cipta Kerja.

Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden @jubir_presidenri, Selasa (6/10/2020) pagi. 

"RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Mari kita simak #UUCiptaKerja pada poin-poin tertentu. Semoga bermanfaat," tulis @jubir_presidenri dalam keterangan videonya.

Apa delapan kelebihan UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah? Ini poinnya.

1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.

 Sosok Ini Ungkap Alasan Saipul Jamil Jual Asetnya, Ternyata Bukan Hanya Butuh Duit, Tapi Trauma

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved