Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners memilih

KPU Makassar Persilakan Calon Kampanye Melalui Media Daring dan Medsos, Ini Aturannya

Begitu juga dengan iklan kampanye melalui media cetak dan elektronik, seperti televisi dan radio.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
hasan/tribun-timur.com
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar 

(3) Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial.

(4) Media massa elektronik menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).

(3a) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di media cetak untuk setiap pasangan calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari
selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(zis)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved