Tribuners memilih
KPU Makassar Persilakan Calon Kampanye Melalui Media Daring dan Medsos, Ini Aturannya
Begitu juga dengan iklan kampanye melalui media cetak dan elektronik, seperti televisi dan radio.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengizinkan calon kepala daerah (cakada) pada pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar 2020 melakukan iklan kampanye melalui media sosial (medsos) dan media daring.
Begitu juga dengan iklan kampanye melalui media cetak dan elektronik, seperti televisi dan radio.
Hanya saja, metode iklan kampanye media cetak dan elektronik baru bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang.
Adapun masa tenang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar dimulai pada 6 sampai 8 Desember 2020.
Sementara iklan kampanye melalui media sosial dan media daring sudah bisa dilakukan oleh pasangan calon sejak pada 26 September lalu.
"Boleh lewat medsos dan media daring. Untuk medsos dan media daring itu tidak terikat pada jadwal kampanye di media massa," ungkap Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Rabu (7/10/2020).
Gunawan menjelaskan, kampanye melalui media sosial dan media daring tidak dibiayai dan tidak difasilitasi KPU. Namun, dibiayai oleh pasangan calon.
Meski tidak dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) seperti halnya kampanye media cetak dan elektronik, tapi KPU kata Gunawan tetap melakukan pembatasan terharap kampanye calon via media daring dan medsos.
"Kampanye media daring dan medsos bisa sejak 26 September lalu. Hanya untuk medsos dibatasi akun medsos. Tiap paslon maksimal 20 untuk semua platform," tegas Gunawan.
Ia mengaku mendorong kampanye melalui media daring dan media sosial selama pandemi coronavirus disease 2019, demi mencegah terjadinya kerumunan massa yang mungkin diciptakan dalam kampanye tatap muka.
"Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan atau konsentrasi di suatu tempat," katanya.
Diketahui, ketentuan mengenai iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10/2020.
Pasal 36
(1) Media massa cetak dan/atau media massa elektronik yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media massa cetak dan/atau media massa elektronik wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan Iklan Kampanye pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
(3) Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial.
(4) Media massa elektronik menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
(3a) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di media cetak untuk setiap pasangan calon paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari
selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(zis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisioner-kpu-makassar-gunawan-mashar-ty.jpg)