Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omnibus Law

8 Poin Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Diprotes Buruh hingga Mahasiswa Demo Dimana-mana

8 Poin Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Diprotes Buruh hingga Mahasiswa Demo Dimana-mana

TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) sore. Aksi unjuk rasa berlangsung tepat di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. 

8 Poin Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Diprotes Buruh hingga Mahasiswa Demo Dimana-mana

TRIBUN-TIMUR.COM,- Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Delapan poin itu ditemukan berdasarkan hasil kajian FBLP setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

"Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Mahasiswa Blokade Jalan Sultan Alauddin Makassar

Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) sore.

Aksi unjuk rasa berlangsung tepat di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Pantauan tribun-timur.com pukul 15.15 Wita, mahasiswa memblokade penuh Jalan Sultan Alauddin.

Sebuah mobil tronton beroda 10 dipalang melintang sebagai panggung orasi.

Pengendara dari arah Makassar-Gowa tidak bisa melintas. Begitu pun sebaliknya. Pengendara sebaiknya mengambil jalur lain.

Massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Barisan Rakyat Bergerak dengan akronim "Barbar".

Massa juga tampak membakar ban bekas di tengah jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, massa terus berorasi menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. (*)

Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni:

Sumber: Kompas.com
Mulai dari
1.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved