Apa Itu Omnibus Law Ciptaker? Isi Lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja, Dampak & Alasan Ditolak Buruh
apa itu Omnibus Law Ciptaker? Isi lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja, dampak dan alasan ditolak buruh. Berikut selengkapnya!
7. Sudah Disahkan
Sudah Disahkan
Seperti diberitakan, DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com "Tolak UU Cipta Kerja, KSPI: 2 Juta Buruh Mogok Nasional 6-8 Oktober dan judul "Menaker Buat Surat Terbuka Bagi Buruh yang Mogok Kerja, Ini Isinya"