Edarkan Sabu di Belopa, Warga Wajo Diringkus Polres Luwu
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AS
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap TP (42) warga asal Desa Polewalie, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Rabu (30/9/2020).
TP ditangkap saat mengedarkan sabu di Belopa, Kabupaten Luwu.
Ia ditangkap oleh polisi yang menyamar jadi pembeli.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli membenarkan penangkapan itu.
Rafli mengaku mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu.
Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor telepon pelaku.
"Kemudian anggota menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka. Anggota memesan sabu sebanyak 25 gram," kata Rafli.
Polisi dan pelaku lalu menentukan tempat transaksi di salah satu rumah di Belopa.
"Sekitar pukul 17.30 Wita, TP datang untuk menyerahkan sabu kepada personel yang sedang menyamar. Saat pelaku menyerahkan sabu langsung dilakukan penangkapan," tuturnya.
Dari tangan TP polisi mendapatkan barang bukti sabu 25 gram.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AS berdomisili di Kabupaten Sidrap.
Kini AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu alat isap sabu dan satu unit handphone.
Kini TP dan barang bukti ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tp-42-asal-wajo-dita9i.jpg)